MoU NPHD Pengamanan Pilkada Akan Dilaksanakan Serentak 17 Kabupaten/Kota

Jumat 22 Mar 2024 - 21:15 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Ada Warga Binaan Dirujuk ke RS Sobirin Musi Rawas, Ini Penjelasan Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Disebutkan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai Rabu 17 April 2024 hingga Selasa 5 November 2024

Pembentukan Pengawas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal ditetapkan Bawaslu

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu dimulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat 31 Mei 2024· 

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat, 1 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Bayar Zakat Mal Rp 200 Juta

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai Sabtu, 2 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024

 Penelitian persyaratan pasangan calon Selasa 27 agustus hingga Santu 21 September 2024

 Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024

 Kampanye dimulai Rabu 5 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

 Perhitungan suara Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024. (*)

Kategori :