Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

Sabtu 23 Mar 2024 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah mewajibkan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh bagi para pegawainya.

Perlu untuk diingat bahwa tunjangan hari raya (THR) ini merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan oleh pajak.

Didalam buku Cermat Pemotongan THR-Bonus penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.

BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Anggaran Total Keseluruhan THR PNS 2024, Ternyata Segini Totalnya

Kemudian bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lainnya yang sifatnya tidak teratur.

"Penghasilan-penghasilan ini dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut yang, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kita contoh untuk penghitungan pajak tunjangan hari raya (THR) dan bonus.

Contoh misalnya seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa tunjangan hari raya (THR), bonus, dan uang lembur.

BACA JUGA: Pemkab Muratara Berencana Siapkan THR untuk Honorer, Begini Penjelasan Sekda

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi tarif efektif rata-rata (TER) Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan netonya dalam setahun Rp 67,18 juta.

BACA JUGA:Disnaker Buka Posko Pengaduan, Tak Dapat THR Lapor ke Nomor ini

Kategori :

Terkait