7 Fakta Penemuan Bayi di Lubuklinggau, Ibu Kandung Beri Nama Si Bayi, ini Artinya

Sabtu 23 Mar 2024 - 21:19 WIB
Reporter : GILANG & APRI YADI
Editor : SULIS

Fakta ketujuh, diberi nama Caca Kayla Azzhifa.

Ternyata ada hal menarik dibalik wasiat yang diduga ditulis sang ibu untuk penemu bayinya. Sampai-sampai diduga si ibu kandung (penulis wasiat,red) sudah memberi nama khusus untuk sang anak.

Berikut isi surat wasiatnya:

  • Permisi Bapak/Ibu sebelumnya
  • Saya mau minta maaf
  • Saya ingin menitipkan anak ini kepada kalian.
  • Bahwasannya saya tidak mampu untuk membesarkan anak ini sebatang kara.
  • Tolong bantu saya untuk membesarkan anak ini.
  • Nama Anak Ini : Caca Kayla Azzhifa
  • Saya mohon maaf sebesar-besarnya
  • Mungkin saya kurang sopan menyampaikan seperti ini.
  • Tolong jangan disebar luaskan berita ini. Saya Cuma ingin anak saya sehat.
  • Sekian Terima kasih
  • Demikian isi surat wasiat tersebut. 

    BACA JUGA:4 Makanan Penambah Berat Badan Bayi dan Faktor Penyebab Badan Bayi Terlalu Kurus

    Jika dianalisa arti dari nama Caca Kayla Azzhifa memiliki arti khusus. Kata Caca dalam Bahasa Vietnam berarti ‘Anak Pertama’. Sementara Kayla dalam Bahasa Arab berarti Mahkota.

    Sementara Sabtu 23 Maret 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno mengatakan hingga Sabtu 23 Maret 2024 polisi terus menyelidiki siapa wanita yang tega membuang bayinya di depan rumah warga tersebut.

    “Kita akan kerja sama dengan pihak pemerintah terkait untuk mendeteksi siapa ibu kandungnya,”kata Kasatreskrim.

    Untuk bayi, terang Kasat, dititipkan pada Suwiryo (43) selaku penemu bayi Warga Jalan Kemuning RT 04 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

    BACA JUGA:Kemenkes RI Targetkan 95 Persen Bayi Mendapat Imunisasi

    “Bahwa  Suwiryo beserta istri bersedia merawat bayi tersebut dan telah dibuatkan surat pernyataan penitipan dan perawatan yang ditandatangani oleh  Suwiryo dan istrinya,” papar Kasat

    Sebelumnya Suwiryo dan istrinya telah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Informasi Nomor : LI /    / III / 2024 / RESKRIM, tanggal 22 Maret 2024.

    Ditambahkannya, kalau warga ingin merawat si bayi  kalau berdasarkan hukum,  prosedurnya melalui sidang di Pengadila Agama untuk hak warisnya. (*)

    Kategori :