KORANLINGGAUPOS.ID - Dua kota besar di Sumatra, Palembang (Sumatra Selatan) dan Bandar Lampung (Lampung), resmi terhubung via jalan tol, Jalan tol Palembang-Lampung ini merupakan bagian dari jalan tol Trans Sumatera yang menghubungkan kota-kota di Pulau Sumatra, mulai dari Aceh hingga Lampung.
Sama seperti jalan bebas hambatan lainnya, jalan tol Palembang-Lampung pun memberlakukan sistem tarif, untuk itu yang cukup penting adalah memastikan saldo pada uang elektronik selalu dalam jumlah yang cukup, jangan sampai kehabisan saat tap di gerbang tol.
Sama seperti jalan bebas hambatan lainnya, jalan tol Palembang-Lampung pun memberlakukan sistem tarif yang tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan situs resmi bpjt.pu.go.id, penentuan tarif ini mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007 yang mengklasifikasikan kendaraan ke dalam beberapa golongan, seperti berikut:
BACA JUGA:7 Ruas Tol yang Beroperasi Fungsional Selama Periode Lebaran 2024
Berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol, kendaraan bermotor pengguna jalan tol dikelompokkan menjadi enam jenis golongan kendaraan, yaitu:
Golongan I: Kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
Golongan II: Kendaraan truk besar dengan dua gandar.
Golongan III: Kendaraan truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV: Kendaraan truk besar dengan empat gandar.
Golongan V: Kendaraan truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Masing-masing golongan kendaraan ini dikenakan tarif tol yang berbeda.
BACA JUGA:Beredar Tarif Jalan Tol Indralaya - Prabumulih, ini Penjelasan PT Hutama Karya