Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri

Minggu 31 Mar 2024 - 21:41 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut Terdakwa Ahmad Soleh (27) dengan hukuman 8 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Warga Dusun II Desa Kali Bening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani tuntutan JPU usai terbukti lakukan KDRT terhadap istri sahnya  yakni Rena Okta Putri.

Sidang  yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora Ervina ,SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 31 Maret 2024 dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melangagr Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat  korban trauma, dan korban merupakan istrinya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Terdakwa Ahmad Soleh masuk bui karena melakukan KDRT  Minggu   7 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB    di rumah terdakwa dan korban Rena Okta Putri   Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya,  Minggu   7 Januari 2024 sekira  pukul 12.00 WIB terdakwa baru bangun tidur lalu terdakwa mandi dan makan sambil berbincang masalah handphone yang akan dijual secara kredit kepada teman terdakwa.

 Lalu istri terdakwa bertanya masalah uang OP (panjar), lalu terdakwa jawab biar terdakwa saja yang mengurus hal tersebut. Lalu istri terdakwa menjawab   agar orang yang bersangkutan datang sendiri ke rumah saja.

BACA JUGA:Warga Muara Beliti Didakwa Kasus Pengancaman

Saat terdakwa hendak pergi, terdakwa ingin membawa handphone tersebut. Akan tetapi istri terdakwa menolak untuk memberikan handphone tersebut dan menyembunyikan di dalam kamar.

Lalu terdakwa meminta kunci kamar dan meminta korban menyerahkan HP tersebut.

Namun istri terdakwa tetap menolak kemudian terdakwa marah dan bertengkar mulut dengan istrinya.

 Lalu sang istri menghindar dari terdakwa. Akan tetapi terdakwa mengikuti kemana korban berjalan sambil mengambil kursi,tas makeup, korek api dan melempar barang barang tersebut ke dinding dan lantai.

Kategori :