4. Satu kartu keluarga (KK) maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar.
5. Pendaftar bukan termasuk pejabat Negara, ASN, Anggota polisi, Militer, dan BUMN atau BUMD.
Demikian tadi beberapa syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-66 Tahun 2024 yang bisa Anda penuhi sembari menunggu jadwal pendaftarannya dibuka.
Lebih baik untuk terlebih dahulu melengkapi berkas dan syarat pendaftaran sebelum pendaftaran secara resmi dibuka ya. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:10 Tips Mudik Lebaran dengan Bus untuk Perjalanan yang Lancar dan Aman
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan berbagai informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa juga untuk mengikuti melalui saluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.
Dan bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat. (*)