Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan pelayanan dan lebih memudahkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban kamar hunian, karena matras tersebut tidak bisa digunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang di dalamnya.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)
Kategori :