BACA JUGA:Demi Anak Bisa jadi Polisi, Ibu Tertipu Rp 296 Juta
Beli Soksiawan juga dapat Hp Android miliknya dari teman sebelumnya dan ia beli, dan ia koordinasi dengan terdakwa Alamsri dengan chattingan WA dan dengan Rimbo melalui masengger FB.
Kata Beli Soksiawan, sekarang ia jalani hukuman dalam kasus sabu yang baru berjalan hukuman 1,9 tahun dan dihukum 8 tahun.
Ia transaksi dengan Alamsri baru dua kali namun baru satu kali yang jadi, karena sama-sama butuh uang. Hubungan dengan terdakwa Alamsri baru satu bulan, dan kita hanya satu daerah .
Kalu dari Rimbo, kata Beli Soksiawan, ia ditawari dua kali untuk mengendalikan peredaran sabu, namun untuk dengan alamsri baru kali.
Beli Soksiawan dijanjikan upah Rp 5 juta dari Rimbo (DPO).
“ Namun uang belum diterima. Sebab janjinya kalau barang sampai baru dibayar," tambah Beli Soksiawan.
Sementara Alamsri dan empat temannya dijanjikan dapat upah Rp 20 juta. Alamsri menyetujuinya sehingga Rabu 12 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Ali Akbar datang ke rumah terdakwa Alamsri kemudian Terdakwa Alamsri mengajak Ali Akbar untuk mengambil shabu.
BACA JUGA:Singgung soal Tanda-Tanda “New Orde Baru”
Mereka lalu menuju rumah Ali Sadikin, mengajak Ali Sadikin untuk mengantarkan shabu dengan upah Rp 20 juta, lalu mereka berangkat.
Atas keterangan saksi Beli Soksiawan, Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menanyakan kepada kelima terdakwa.
Kelima terdakwa menyatakan bahwa pernyataan saksi Beli itu benar.
Dengan itu Majelis hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH, kembali menunda persidangan dengan akan kembali hadirkan saksi dari JPU. (adi)