MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyebab sulit majunya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya karena rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus BUMDes dan sering terjadi pergantian pengurus
Pergantian pengurus BUMDes biasanya terjadi setelah Pemilihan Kepala Desa (Kades), Kades lama diganti oleh Kades buru. Maka pengurus BUMDes juga diganti oleh kades yang baru.
" Rendahnya SDM pengurus BUMDes dan sering terjadi pergantian pengurus BUMDes dampak dari bergantinya kepala desa menjadi penyebab sulitnya BUMDes untuk maju dan berkembang," demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kasi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan BUMDes, Suharyono kepada KORANLINGGAUPOS ID, Minggu 7 April 2024.
Untuk itulah pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurus dan Pengelolah dan Pembubaran BUMDes, untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarkata Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mendiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
BACA JUGA:Sebanyak 317 Penerima Bansos PKH Gagal Bayar
Terkait revisi Perbup Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurus dan Pengelolah dan Pembubaran BUMDes sudah persiapkan dari tahun 2023. Bahkan DPMD dan tenaga ahli sudah melaksanakan rapat bersama. "Namun belum selesai nanti akan kita bahas lagi," jelasnya.
Dan kebetulan saat ini Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Usaha Ekonomi Desa baru Iwan Cahyadi dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas menguasai tentang Perbup dan Perda.
"Nanti akan kita bahas lagi bersama sehingga kita akan menghasilkan Perbup yang baru tegas terhadap aturan-aturan BUMDes terkait Permendes Nomor 15 tahun 2021," ucapnya.
Poin penting dari perubahan Perbup tersebut bahwa pelaporan keuangan BUMDes harus disampaikan ke Dinas PMD. "Dari laporan kepada kepala desa harus diteruskan ke Dinas PMD. Selama ini laporan hanya mentok di Kecamatan tidak sampai ke Dinas PMD," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok Beranjak Naik
Selain itu juga soal masa bhakti Direktur BUMDes 4 tahun. "Walaupun terjadi pergantian kepada desa tidak boleh melakukan pergantian pengurus BUMDes. Walaupun terjadi pergantian kepala desa namun usaha BUMDes harus tetap jalan," tegasnya.
Disamping itu persoalan lainnya yang dihadapi BUMDes masalah modal. Untuk modal BUMDes bisa dianggarkan dari Dana Desa. Namun sebelum diberikan modal dana harus ada laporan keuangan yang jelas. Sedangakn sebagaian besar BUMDes laporan keuangannya tidak jelas. Makadari itulah dana desa untuk modal BUMDes tidak bisa cair," ungkapnya
Menurutnya dari 14 kecamatan 8 desa yang dibentuk BUMDesma. Pembentukan BUMDesma merupakan eks dari program pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri. Dari 8 kecamatan yang sudah siap dan sudah dibentuk BUMDesma ada 7 kecamatan yakni Kecamatan Tugumulyo, Muara Kelingi, Muara Beliti, Muara Lakitan, BTS Ulu dan Jayaloka. Sedangkan yang belum terbentuk BUMDesma Kecamatan SLTL Ulu Terawas. "Belum terbtnukanya BUMDesma di Kecamatan STL Ulu Terawas karena pengurus PNPM tidak diketahui keberadaannya karena. Nanti akan kita cari pengurusnya untuk dibentuk BUMDesma," paparnya.
BACA JUGA:Ngadino Jalan Dua Usaha Pembuatan Kursi dan Bertani
Diakuinya bahwa banyak dari pengruus PNPM Mandiri takut diusut atau dimintai pertanggungjawaban mereka. (*)