Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku, atau seperti kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ‘semua ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” (HR. Muslim)
Lantas bagaimana pandangan Tarjih?
Majelis Tarjih pernah melakukan sidang untuk membahas bagiamana hukum bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah dan bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?
Jawaban atas dua pertanyaan itu termuat dalam artikel tarjih berjudul “Hukum Game Online” yang terbit di Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2011, dengan ringkasan jawaban sebagai berikut:
BACA JUGA:Berikut Cara Berhutang dan Cara Menagih Hutang Sesuai Tuntunan Islam
1. Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.” Perlu dicatat, memang ada hal-hal yang menjadi batasan sejauhmana game online diperbolehkan, yakni:
2. Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
3. Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game. Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.
4. Tidak dipungkiri pula bahwa game sebagai teknologi visualisasi dan interaksi antar-muka (interface)dalam perkembangan terkni telah memberi manfaat di berbagai bidang kehidupan seperti edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, game online tidak dapat disangkal ternyata telah memberikan kemungkinan pemanfaatan yang lebih daripada kita duga di masa-masa sebelumnya.
BACA JUGA:Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
5. Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunannya. Harus diperhatikan apakah game semata merupakan hiburan atau dalam rangka yang lain. Jika untuk hiburan, maka seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama ia akan memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari. Jangan sampai seorang dokter yang bertugas di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online, atau seorang mahasiswa menunggu waktu senggang perkuliahan dengan bermain game online atau seorang pegawai yang menggunakan fasilitas kantor atau gawai pribadi untuk bermain game online sementara ada banyak pekerjaan yang seharusnya dia kerjakan pada saat itu. Seharusnya si dokter dan si mahasiswa memanfaatkan waktu dengan membaca sehingga bisa memperbarui level keilmuannya, sedangkan si pegawai menggunakan waktunya dengan efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
6. Terkait apakah boleh mencari penghasilan melalui bermain game online, tarjih telah melakukan penelusuran pada berbagai jenis game yang menyediakan skema keuntungan penghasilan bagi penggunanya (riset tahun 2011 pada game online berupa Texas Holdem Poker di platform Facebookdan yang sejenis). Menurut hemat Majelis Tarjih, ada beberapa game online yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya tapi mengandung unsur-unsur perjudian. Maka, terkait game online yang menawarkan penghasilan atau keuntungan bagi penggunanya dan ternyata skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, maka sudah jelas hukumnya adalah haram.()