Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggalkan Suami?

Kamis 11 Apr 2024 - 20:12 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Pertama, perempuan harus meyakini bahwa dia telah putus hubungan dengan suaminya entah karena kabar kematian, kabar ditalak, dan sejenisnya, selanjutnya menjalani masa iddah.

Kedua, perempuan harus menunggu sampai 4 tahun sejak hilangnya keberadaan suami dan dilanjutkan dengan masa iddah selama 4 bulan 10 hari. (*)

Kategori :