Terjadi Debat Table Begini Tanggapan Pengamat Terkait Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas

Sabtu 13 Apr 2024 - 00:05 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Solusinya, kembali pada Mendagri yang memiliki kewenangan apakah pergantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dianggap melanggar atau tidak? 

"Jika tidak, maka pergantian/mutasi tersebut di anggap SAH. Jika melanggar, maka apa sanksi dan kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemkab Musi Rawas? Apakah menganulir SK pengangkatan sebagaimana Pemkab Muratara atau kebijakan lain," jelasnya.

Ketiga, bahwa SE No. 100.1.1.3/1575/SJ dalam kaitannya dengan pergantian pejabat di Musi Rawas tidak dapat di terapkan, karena SE ini baru keluar tertanggal 29 Maret 2024, sementara pelantikan tanggal 22 Maret 2024.

"Artinya, SE ini tidak bisa berlaku surut mengatur kebijakan sebelum keluarnya SE ini," ucapnya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Hp Terbaru 2024, Punya Inovasi Terbaru dan Teknologi yang Canggih

Termasuk di dalamnya terkait sanksi yang ada dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 hanya mengikat pada petahana yang sudah menjadi calon, yaitu dengan pembatalan sebagai calon kepala daerah. 

Sementara dalam konteks Musi Rawas, belum sampai pada tahapan penetapan bakal calon. 

Artinya, jika ini 'di anggap pelanggaran', maka sanksinya sesuai 'aturan yang berlaku' tidak d jelaskan aturan (UU, PP, Kepmendagri) yang mana?

Keempat, bahwa semangat Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 dan SE Mendagri No. 100.1.1.3/1575/SJ adalah menjaga kondusivitas mutasi kepegawaian pada daerah yang melaksanakan pilkada dari kepentingan politik praktis oleh petahana, dan bukan kepentingan penyelenggaraan/pelayanan birokrasi secara umum. 

BACA JUGA:Pengendara Wajib Ketahui, 10 Cara Mudah Merawat Aki Basah untuk Umur Panjang

Artinya, pengaturan ini memang melindungi mutasi pejabat struktural/fungsional untuk kepentingan politik petahana yang akan ikut kontestasi Pilkada. 

'Dugaan atas gejala serupa' juga tercium dalam pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Musi Rawas pada 22 Maret 2024. Meski tentu harus dibuktikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kelima, bahwa jika menyerahkan tafsir terhadap dasar pergantian pejabat pada Bupati Musi Rawas, yaitu dengan menganulir/membatalkan SK pelantikan, akan menjadi bias. 

Karena tentu saja sebagai bupati yang 'kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali pada periode ke-2', yang bersangkutan punya agenda politik yang subjektif untuk kepentingan kerja-kerja pemenangan pilkada. 

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel

Bukan rahasia umum, bahwa sebagai petahana diuntungkan dengan kemampuan untuk 'mengakses secara laten' program/anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan personal.

Kategori :