Dengan terbitnya keputusan Bupati Musi Rawas tentang pencabutan pelantikan 186 pejabat menurut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra ada 4 hal pentin didalamnya.
Pertama ungkap Eka, dalam konteks keluarnya SK pergantian pejabat struktural dan fungsional oleh Bupati Musi Rawas, harus ditelusuri apakah beliau tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada.
“Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa dispoisis/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Sebaliknya, jika Bupati sudah diberikan advis oleh BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot untuk melakukan pergantian.
BACA JUGA:Saat Wisata ke Danau Aur Musi Rawas, Pastikan Kamu Swafoto di Boardwalk Mahkota
Maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. Ini perlu digaris bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” tambahnya.
Lalu, kedua, bahwa terkait sanksi dapat disampaikan bahwa dengan dianulirnya keputusan bupati itu, menunjukkan Pemkab Musi Rawas melaksanakan kepatuhan terhadap aturan dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016.
Adapun konsekwensi sanksi tidak dijelaskan secara detail, kecuali bahwa dalam konteks pilkada jika melakukan pelanggaran terkait mutasi kepegawaian, maka kepala daerahnya bisa dilakukan pembatalan dalam pencalonan.
Problemnya kemudian, tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 belum dimulai, serta keputusan bupati telah dianulir. Tentu menjadi tidak lagi relevan untuk bicara sanksi.
BACA JUGA:Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan, Berikut Nama serta Pangkat 114 Pejabatnya
Tetapi secara internal di tingkat Pemkab Musi Rawas, bisa saja bupati meminta pertanggung jawaban misalnya Kepala BKPSDM dan memberikan sanksi kepadanya.
Jika dianggap bahwa BKPSDM tidak memberikan pertimbangan yang jelas terhadap aturan pergantian pejabat dalam konteks pilkada 2024.
Ketiga, bahwa meskipun telah dianulir dengan Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 tetapi pembatalan tersebut berdampak pada para ASN yang telah dilantik, karena dibatalkan serta di kembalikan ke jabatan sebelumnyam
Secara psikologis dan sosial banyak dari mereka yang telah melaksanakan serah terima jabatan (sertijab), telah melakukan aktifitas di jabatan baru, dan sebagainya. Tentu ada beban ‘psiko sosial’ yang harus di tanggung, dan ini tidaklah mudah untuk dilewati.
BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya
Sehingga jikapun muncul anekdot seolah ada ‘prank’ terhadap para ASN yang dilantik, tentu tidak dapat disalahkan.