Sementara korban Karel langsung dilarikan warga setempat ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun saat menjalani perawatan sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggal dunia.
“Kami mohon doanya, agar satu tersangka lagi berhasil ditangkap. Dan sekarang sedang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.
Adapun motifnya ditambahkan Kasat Reskrim karena berebut lahan parker.
Tersangka dan pelaku DPO menjadi juru parkir di depan Apotik Cordova dan korban juru parkir depan Toko Subur Lestari.
Memang lahannya saling berbatasan.
"Namun mereka berselisih paham mengenai batas lahan parkir. Apalagi jika ada kendaraan yang parkir pas di tengah, sehingga mereka pun bertengkar masalah uang parkirnya," ucap Kasat.
BACA JUGA:Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi
Apalagi ditambah salah satu pihak bersikeras atau tidak mau mengalah bahwa itu lahannya.
Dari tersangka Lin, diamankan juga barang bukti pisau panjang 30 CM di rumah mertuanya saat penangkapan.
“Kami seluruh jajaran polres Lubuklinggau turut berbela sungkawa, dan kami himbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian Polres Lubuklinggau untuk menangani kasus ini. Pihak Satreskrim lagi diluar terus mengejar keberadaan pelaku yang masih DPO dan itu kakak tersangka sendiri,” jelasnya.
Untuk sementara mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, menurut Kasat Reskrim sementara mengarah kepada pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Namun bisa saja berubah, sesuai dengan perkembangan perkara,” tegas Kasat. (*)