Dua Calon Walikota Ambil Formulir di PDI-P

Selasa 16 Apr 2024 - 19:46 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Koalisi Pilpres dan Pilkada Tak Harus Sama

"Mekanismenya tentu akan dilakuan survei. Keputusannya nanti ketua Umum PDI-P yang akan menentukan," paparnya.    

Hambali menyebut untuk mengusung pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota dibutuhkan 6 kursi. Diakuinya bahwa umlah kursi PDI-P dari hasil Pileg 2024 ada 4 kursi, artinya masih kurang 2 kursi.

Untuk mencukupi syarat 6 kursi PDI-P terus melakukan komunikasi politik dengan partai politik (Parpol) lain untuk penjajakan koalisi. 

Mengenai kualisi ini juga tidak kaku jika calon yang nantinya didukung PDI-P akan lebih baik kalau sudah membawa Parpol untuk koalisi dengan PDI-P. "Kita terbuka dan siap untuk koalisi dengan partai apapun," ungkapnya. 

BACA JUGA:Soal Pilkada, PDI-P Kekeh Asalkan Bukan Menantu Jokowi. Ini Alasannya

Menurut Hambali Lukman PDI-P tidak menetapkan bahwa salah satu paslon harus dari kader PDI-P. Namun tidak menutup kemungkinan yang dicalonkan dari kader internal PDI-P. "Penjaringan ini terbuka baik untuk umum maupun kader internal. Jika nantinya hasil survei dan pembahasan di DPP tidak menutup kemungkinan salahj satu paslon dari kader internal," ucapnya. (*)

Kategori :