MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Verdian Martin,SH jatuhkan hukuman setahun penjara kepada Terdakwa Aldo (23).
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 April 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya dengan 1,6 tahun .
Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri pipa besi dengan panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.
Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
BACA JUGA:Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 17 April 2024, Hakim Verdian Martin,SH menyatakan terdakwa Aldo terbukti bersalah melanggar 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim, perbuatan terdakwa membuat PT Pertamina mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Aldo masuk bui bersama Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB di SP 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan.
Bermula Jum’at 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Aldo bersama Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Kabupaten PALI dengan mengendarai Mobil Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.
Setelah itu, Terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa ubi kayu dan tiba pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian terdakwa Aldo dan Misman menuju ke tempat memuat ubi kayu ternyata sudah dimuat oleh orang lain.