KORANLINGGAUPOS.ID - Mungkin mobil kalian mengalami baretan atau lecet dibodi akibat kecelakaan ringan, saat sedang jalan-jalan ataupun liburan .
Selama dijalan bisa saja mengalami kecelakaan ringan, seperti kena senggol atau menyenggol kendaraan lain, pada mobil yang digunakan untuk liburan ataupun jalan-jalan.
Kalian juga bisa meminta pihak ketiga untuk membayar biaya own risk untuk klaim asuransi, karena itulah yang bisa kalian lakukan selain pasrah, jika mobil kalian pakai asuransi.
Memang sudah menjadi bagian kita semua dalam menggunakan kendaraan di jalan.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Beginilah Cara Mudah Perawatan Plafon Mobil, Agar Bersih dari Noda Kotoran
Agar potensi kecelakaan dapat ditekan maksimal, paling tidak yang berasal dari diri sendiri, asal selalu mengutamakan prinsip safety driving.
Jika sudah sampai di rumah kalian bisa segera urus klaim asuransi untuk memperbaiki mobil yang rusak tersebut.
Pastikan asuransi mobil kalian bekerjasama dengan bengkel resmi sehingga dapat terlayani dengan baik.
Sebagai informasi, asuransi yang menjalin kerjasama dengan beberapa bengkel resmi, seperti:
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Inilah 4 Tanda Ban Mobil Sudah Harus Dispooring
Asuransi Astra Buana, Toyota Insurance, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Adira Dinamika, Mandiri AXA General Insurance, Asuransi Reliance, Asuransi Bintang Tbk, PT. Zurich Insurance Indonesia, MPM Insurance, Asuransi Jasa Indonesia dan PT. Asuransi Simas Net.
Asuransi MSIG Indonesia, Asuransi BCA, Asuransi Bina Dana Arta, PT. Sompo Insurance Indonesia, PT. Tugu Pratama Indonesia, PT. Jaya Proteksindo Sakti.
Namun bagaimana bila ternyata mobil kalian tidak punya asuransi?
Tidak masalah, karena pihak bengkel tetap akan memperbaiki kerusakan pada bodi mobil kalian.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, 2 Alasan Ban Mobil Harus Spooring dan Balancing