Setelah itu, saksi Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya memperkenalkan diri dan langsung melakukan Pemeriksaan serta penggeledahan di dalam bus tersebut.
Selanjutnya saksi Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan pada setiap penumpang dan saat itu didapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa tas warna coklat. Setelah itu langsung dilaksanakan penggeledahan di badan, pakaian dan tas yang terdakwa bawa.
Kemudian di dalam tas warna cokelat tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat tas warna abu – abu yang terkunci dengan menggunakan kode.
Setelah tas tersebut dibongkar lalu didapati satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek qing shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu.
Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat
Berdasarkan keterangan terdakwa diketahui bahwa barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu tersebut adalah milik Sdr. Ucok (Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/58/IX/2023/Resnarkoba tanggal 13 September 2023.
Bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ucok untuk mengambil satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dalam tong sampah SPBU Desa Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Bahwa 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan sabu tersebut rencananya akan terdakwa berikan kepada Ucok.
Bahwa terdakwa mendapatkan upah / imbalan dari mengambil mengambil 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisi sabu dengan upah sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2683/NNF/2023 tanggal 18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Palembang. M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T, Kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfo disimpulkan bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 971,58 gram (sisa lab 969,88 gram).
Selanjutnya disebut BB mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)