Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya

Kamis 18 Apr 2024 - 19:53 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Kategori :