LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jelang akhir tahun pelajaran 2023/2024 sejumlah peserta didik SMP dan SD negeri di Kota Lubuklinggau merencanakan adanya kegiatan pelepasan siswa siswi kelas akhir.
Hal itu dinilai penting dilakukan untuk menjadi momen berharga dan sebagai dokumentasi masa akhir mereka di SD maupun SMP tercinta.
Namun, apakah kegiatan pelepasan siswa kelas akhir boleh dilaksanakan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Lubuklinggau Bapak Firdaus Abky saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 april 2024 memberikan penjelasan khusus.
BACA JUGA:Heboh di Medsos, Disdik Palembang Larang Sekolah Adakan Acara Perpisahan, Hanya Ada Tapinya?
“SMP dan SD negeri boleh melaksanakan acara perpisahan. Tapi harus secara sederhana dan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Terkait ketentuan tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau telah mengirimkan surat edaran ke seluruh SMP dan SD yang ada di Kota Lubuklinggau,” tutur Firdaus Abky.
Ia meminta sekolah yang mengadakan perpisahan jangan menarik iuran dengan wali murid/siswa.
“Namun jika ada inisiatif dari pihak komite tapi tidak boleh direkayasa. Ini murni inisiatif dari komite ya silakan saja.
BACA JUGA:Begini Cara Efektif Memotivasi Anak Semangat Mengaji ala Rumah Tahfidz Nurul Quran Lubuklinggau
Tapi ingat, jangan sampai membebani wali siswa. Acara perpisahn itu seremonial adakan secara sederhana saja," tambahnya.
Firdaus Abky menegaskan walaupun boleh mengadakan perpisahan tapi tidak boleh mengadakan di hotel.
"Tidak boleh mengadakan di hotel. Adakanlah di sekolah saja," tegasnya mengingatkan.
Menurutnya kententuan tersebut sudah disampaikan ke sekolah melalui surat edaran.
BACA JUGA:Disdikbud Ogan ILir Terbitkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Perpisahan di Sekolah