MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, jatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Hakim di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH sebelumnya.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri 325 liter solar seharga Rp4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.
BACA JUGA:Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 19 April 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Beo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan hingga kini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU juga nyatakan terima
Terdakwa Beo masuk bui karena bersama dengan Alincu dan Tomi (DPO) melakukan pencurian Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di depan Mess dan Kantor PT Ratiga Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Awalnya, terdakwa dan Alencu Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB berangkat menuju ke alat berat diparkiran depan mess dan kantor PT Pratiga di Desa Mekar Sari dengan membawa kunci Inggris, sesampai di tempat tersebut lalu terdakwa dan Alencu mengambil 2 jirigen yang berada di pinggir jalan yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Alencu.
Mereka lalu menuju ke alat berat tersebut. Lalu Alencu membuka baut yang berada dibawah tangki minyak menggunakan kunci Inggris sehingga minyak solar dalam tangki tersebut keluar lalu ditampung menggunakan 2 dirigen.
Selanjutnya dua dirijen yang berisikan minyak solar tersebut disembunyikan terdakwa di pinggir jalan.