“Imam Abu al-Hasan berkata “mengusap dan mencium kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awam saat ini adalah tergolong bid’ah munkarah secara syara’, hendaknya untuk dihindari dan dicegah orang yang melakukan hal ini.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).
Selain tergolong sebagai bid’ah munkarah yang terlarang, mencium nisan kuburan ini juga tergolong sebagai perilaku yang biasa dilakukan oleh kaum nasrani, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mauidzah al-Mu’minin: “Hal yang disunnahkan dalam ziarah kubur adalah berpaling dari arah kiblat dengan menghadap pada wajah mayit, mengucapkan salam pada mayit, tidak mengusap, menyentuh dan mencium kuburan, karena hal tersebut adalah sebagian tradisi dari kaum nasrani” (Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim al-Hallaq, Mauidzah al-Mu’minin, hal. 324).
BACA JUGA:Berikut Cara Berhutang dan Cara Menagih Hutang Sesuai Tuntunan Islam
Berbagai larangan yang terdapat dalam referensi di atas belum memandang ketika mencium batu nisan ada niatan tabarruk (mengharap berkah) dari peziarah pada mayit yang terdapat dalam kuburan, dikarenakan mayit termasuk orang-orang yang saleh, ketika ada niatan demikian maka mencium kuburan dianggap sebagai hal yang diperbolehkan.
Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal: “Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad SAW dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah ?. Ia pun menjawab “hal tersebut tidak masalah” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492) Hal yang perlu diperhatikan dalam referensi di atas bahwa bolehnya mencium nisan ini hanya ketika ada tujuan tabarruk, sedangkan kuburan yang dapat diniati tabarruk hanya terbatas pada makam-makam orang saleh. Sehingga hukum ini tidak bersifat menyeluruh pada semua nisan kuburan. (*)