KPU sebelumnya telah meneken serah terima Satuan Tugas Pengamanan Capres-Cawapres dari Polri kepada KPU.
BACA JUGA:Mulai Pembagian Bansos Bagi KPM, Cek Namamu Masuk Daftar Atau Tidak Berikut Cara dan Langkahnya
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa KPU sudah melakukan penandatanganan serah terima satuan tugas pengamanan Satgas PAMcapres dan cawapres.
Afif menjelaskan, tiap capres dan cawapres dikawal 74 personel Polri yang terbagi menjadi dua tim.
BACA JUGA:Catat 7 Manfaat Bawang Putih Mentah untuk Kesehatan
Selanjutnya, KPU mengingatkan agar para capres-cawapres mendaftarkan tim kampanye mereka maksimal tiga hari sebelum masa kampanye.
Menurut agenda KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Berikut Rincian Naiknya Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Ini Alasan Menag, Yaqut Cholil
Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Maka, selambat-lambatnya para paslon harus mendaftarkan tim kampanye pada 24 November.
Hingga saat ini, hanya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang belum mengumumkan jajaran tim pemenangan mereka untuk Pilpres 2024.
BACA JUGA:Aksi Boikot Produk Israel, Apakah Bisa Menjadi Momentum untuk Produk Lokal Bangkit
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan Tim Kampanye Nasional (TKN) mereka dengan eks Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani sebagai ketua.
Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud pun telah mengumumkan Tim Pemenangan Nasional mereka dengan menunjuk Arsjad Rasjid sebagai ketua.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Owner Usaha Ikan Beku, Warga Lubuklinggau Dijebloskan ke Penjara
Untuk pengamanan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, sebanyak 1.318 personel gabungan disiagakan pada Pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024.