Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bunga 0,7 persen, Maks Pinjaman Rp200 Juta

Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian-tangkap layar-JASMADI

BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji

Jika disetujui, nasabah akan menerima uang pinjaman dengan cara tunai atau transfer bank.  

- Bunga Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 

Karena dikelola dengan cara syariah, gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah ini tidak mengenal bunga pinjaman atau suku bunga.  

Istilah bunga pinjaman atau suku bunga diganti dengan sewa modal. 

BACA JUGA:Begini Cara Gadaikan Emas dan Menebusnya di Pegadaian Lubuklinggau, Cukup Bawa KTP

Adapun sewa modal gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah sebesar 0,7 persen per bulan atau 8,40 persen per tahun.  

Jangka waktu pinjam uang melalui gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan. 

Nah itulah Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, dengan Bunga 0,7 persen per bulan, Maksimal Pinjaman Rp200 Juta.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Jelang Ramadan 2024, Yuk Simak Disini

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.

Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan