Cekcok di Jl Yos Sudarso Lubuklinggau, Begini Nasib Bonot

Tersangka Saribini alias Bonot (duduk) saat dilimpahkan Unit Pidum Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Tersangkanya yakni Saribini alias Bonot (41) Warga Jalan Wijaya RT  01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 25 Cm bergagang kayu warna cream, satu buah Flasdisk merk Sandisk ukuran 16 GB yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU M Hasbi SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Begini Alasan Ribut dengan Besan, Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti

Tersangka ini dilimpahkan petugas karena diduga tega menusuk Herian alias Doyok (31) warga Jalan  Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. 

Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang, yang sekarang masih menjalani perawatan di RS Siloam Silampari Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 28 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan tersangka  ditangkap tanpa perlawanan Minggu 18 Februari 2024  sekira pukul 13.00 WIB  saat  sedang menunggu angkot di Desa Simpang Semambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Kisruh Pengurus KONI Sumsel Kian Meruncing

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU M Hasbi, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 51 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Seperti sebelumnya, kejadian penusukan yang menimpa  korban bermula pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Awalnya korban Herian alias Doyok dengan Tersangka Sarbini alias Bonot terlibat keributan cek cok mulut di pinggir Jalan Yos Sudarso di depan Toko Terang Jaya Colecction RT  04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan