Masa Berlaku Akta Kematian 3 Bulan, Hingga 24 April 2024 Terima 812 Berkas

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani-Foto : Tangkap Layar Times Indonesia-

Namun demikian untuk yang tidak ada akte kamatian ini ada tambahan syarat  yaitu mengisi blangko pernyataan akhli waris dan diketahui Kades. "Ada tambahan blangko pernyataan dari ahli waris dan diketahui kades," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dapat Bantuan Vaksin 1.000 Dosis, Distannak Lakukan Vaksin SE Terhadap Kerbau

Semua data santuan kemarian diuplod ke sistem aplikasi. "Jika datanya tidak benar misalnya akte kematianya palsu maka tidak diterima sistem, secara otomatis menolak," ucapnya. 

Namun demikian Evan menegaskan tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian. "Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santuan kematian," tegasnya. 

Santunan kematian ini merupakan program unggulan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti.

Evan menyebut realisasi santuan kematian tahun anggaran 2023 sebanyak 2.122 jiwa. Realisasi tersebut sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.   (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan