Herkules Asal Muratara Terancam Denda Rp 1 Milyar

Tersangka Herkules (35) yang diamankan Anggota Satnarkoba Polres Muratara Senin, 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Vigor di kantong celana sebelah kiri tersangka. Pada saat penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.  Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.

BACA JUGA:Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas

Dalam kasus ini, tersangka disangkaka dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara minimal lima tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan