Usianya Baru 20 Tahun, Pria Asal Rupit ini Tak Kapok Dipenjara

Tersangka Rahman (20) berikut barang bukti yang diamankan Petugas Reskrim Polsek Rupit.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketika hendak menjual hasil curiannya, Rahman (20) ditangkap Petugas Reskrim Polsek Rupit.

Penganguran ini ditangkap tanpa perlawanan  , Senin 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Residivis yang merupakan warga  Jalan Bingin Teluk RT 11, Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diamankan petugas karena mencuri di rumah kosong  milik Nurhayati (57) warga Jalan Bingin Teluk RT 11 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 2 Mei 2024 Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal membenarkan penangkapan tersebut pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sekarang diamankan di Rutan Polsek Rupit.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara

Tersangka ini selain kebiasaan mencuri, tersangka juga pemakai, bahkan ia ditangkap petugas ketika hendak tukarkan barang curian dengan narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, Kapolsek pencurian dilakukan tersangka  itu terjadi Jumat  26 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban sedang pergi keluar, dan rumah dalam kondisi kosong.

Cara tersangka masuk rumah korban awalnya, pelaku memanjat tembok dinding rumah korban. Lalu masuk melewati plafon, hingga akhirnya masuk ke dalam rumah.

"Di dalam rumah, pelaku langsung menguras isi rumah korban dengan mengambil Televisi Merk LG 32 Inch dan salon aktif.  Semuanya dibawa tersangka ke rumahnya,” papar Kapolsek.

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, tersangka membawa hasil curiannya untuk dijual. Namun di jalan ia bertemu dengan mobil Patroli petugas Polsek Rupit.

Sontak tersangka langsung kabur meninggalkan televisi dan salon aktif. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Paisal mencari informasi siapa pemilik barang itu, diketahuilah korban bahwa hasil curian pelaku milik korban Nurhayati.

Minggu 28 April 2024, korban Nurhayati melaporkan secara resmi aksi pembobolan rumahnya ke Polsek Rupit.

"Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Rupit yang sudah mendapatkan informasi, siapa yang kabur langsung mencari tersangka Rahman," kata Kapolsek

Sehingga  Senin 29 April 2024, diketahui tersangka Rahman berada di Desa Lubuk Rumbai, akhirnya tersangka berhasil diringkus.

“Ketika kami tangkap, tersangka juga membawa pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelas Kanit Reskrim.

Ditambahkan Kapolsek berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka sudah mengakui aksi pencurian itu.

Rencana tersangka, setelah menjual televisi dan speaker aktif, uangnya hendak dibelikan narkoba sabu. Tersangka mengaku hendak membeli sabu.

BACA JUGA:Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter

Tersangka  juga residivis yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, dan pengakuan dari hasil pencurian habis untuk foya – foya dan beli narkotika

Ditegaskan Kapolsek atas perbuatanya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan