Marak Pengendara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Muratara Lakukan ini
Anggota Satlantas Polres Muratara menghentikan pengendara yang tak mengenakan helm. Bukan hanya ditilang, mereka juga diedukasi bahayanya tak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor.-Foto : Dokumen -Satlantas Polres Muratara
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas ternyata masih banyak dialami sejumlah wilayah. Salah satunya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan pun beragam. Mulai dari orang tua, dewasa, sampai dengan pelajar.
Hal ini masih banyak terjadi sebab kurangnya kesadaran akan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasatlantas AKP Gunawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan untuk menindaklanjuti perihal tersebut polantas sudah mengupayakan penertiban lalu lintas.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
“Terutama kepada para pelajar, kami adakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di Muratara, seperti di SMAN Rupit beberapa waktu lalu. Termasuk yang lagi booming kemarin masalah knalpot brong itu juga sudah kami sampaikan,” terangnya.
Secara umum, jelas Gunawan, Polantas Muratara juga sangat berperan aktif untuk memberikan sosialisasi baik yang sifatnya informatif maupun edukatif kepada masyarakat.
“Selain ke sekolah kami juga aktif mensosialisasikan perihal ini kepada para komunitas-komunitas ojek di Muratara agar mereka juga taat dalam berkendara di lalu lintas. Kami juga melaksanakan tindakan penilangan langsung melalui patroli hunting secara mobile, dalam hal ini para anggota dipimpin langsung oleh senior untuk melaksanakan patrol tertib berlalu lintas guna menertibkan masyarakat yang berkendara terutama para pelajar,” terangnya.
Titik operasional patroli hunting kita adakan di daerah rawan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mulai dari Kecamatan Karang Jaya sampai dengan Kecamatan Rupit.
Seperti halnya di Desa Maur masih banyak hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan lintas yang dapat menjadi salah satu penyebab lakalantas.
“Namun hal itu sudah kami tangani seperti memasang plang himbauan. Waktu operasional patroli kami adakan di jam-jam rawan, seperti waktu anak berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 – 09.00 WIB, juga nanti pas waktu pulang sekolah, kemudian di malam harinya kita adakan kembali patroli hunting di daerah rawan lakalantas, karena untuk saat ini daerah kita masih minim sekali penerangan di jalan lintas, hal ini tentu mengganggu penglihatan pengendara ketika di malam hari,” tuturnya.
Pihak Satlantas Polres Muratara juga sudah menginformasikan kepada Dinas Perhubungan agar mereka juga dapat mengupayakan penerangan jalan terutama di daerah rawan Laka lantas, demi keselamatan masyarakat dalam berkendara.
“Selain dengan melakukan upaya tadi, kami juga akan bertindak secara tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, misalnya tidak mengenakan helm saat berkendara akan kami kenakan Pasal 291 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."