PPDB 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar Masuk SMAN 1 Lubuklinggau Jalur Zonasi
SMA Negeri 1 Lubuklinggau.-Foto : Dokumen -SMAN 1 Lubuklinggau
1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
2) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada sub angka (2) antara lain:
a) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik),
b) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah, atau
c) KK hilang atau rusak.
4) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau
b) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang trecantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor / ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan /atau KK sebelumnya.
7) Dalam hal terdapat perbedaan naa orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada sub angka (6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang dibertikan instansi berwenang.
BACA JUGA:Ini Nilai Plus Anak Sekolah di SMAN 1 Lubuklinggau
Keempat jalur prestasi akademik / non akademik 20-29 Mei 2024