PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara

EKSEKUSI : Pihak PT KAI (Persero) melakukan eksekusi rumah yang dimenangkannya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (15/11/20203).-Foto: Istimewa-

Kemudian dalam perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Subagio Nomor 00186 tahun 2011 seluas 15.289 m2.

BACA JUGA:Gelontorkan Bantuan Gubernur Revitalisasi 16 Pasar di Sumsel, Bagaimana Lubuklinggau dan Muratara?

“Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian, di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan,” tambah Aida Suryanti.(rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan