Musi Rawas Targetkan Meraih Predikat Utama KLA InI Kendala yang Dihadapi
Taman bermain anak di Taman Beregam di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. -Foto : tangkap layar kemenparekraf.go.id-
MUSI RAWASKORANLINGGAUPOS.ID - Masih ada beberapa kendala Kabupaten Musi Rawas untuk meraih predikat Utama Kabupaten Layak Anak (KLA).
Adapun kendala dimaksud diantaranya taman bermain anak yang ada di kecamatan belum bersertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kabid PPA, Sri Murniasih mengatakan bahwa, Kabupaten Musi Rawas sudah maraih dua kali predikat Nindya yakni pada tahun 2022 dan 2023.
"Di tahun 2024 ini kita menargagetkan predikat Utama karena kita sudah dua kali dapat predikat Nindya yang merupakan predikat ketiga KLA. Predikat pertama Pratama, kedua Madya ketiga Nindya. Lalu yang ke empat Utama, puncaknya kategori KLA," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Diakuinya yang masih menjadi kendala Kabupaten Musi Rawas untuk meraih predikat Utama KLA diantaranya taman bermain anak di kecamatan belum sertifiaksi RBRA dari Kementerian PPPA.
BACA JUGA:611 UMK di Musi Rawas Sudah Sertikasi Halal
Selain itu pusat layanan umum seperti Puspaga juga belum sertifikasi dari Kementerian PPPA.
"Semua kecamatan ada taman bermain anak tapi belum sertifikasi dari Kementerian PPPA. Demikian juga pusat layanan umum belum sertifikasi. Kalau kegiatan ada tapi belum sertifikasi. Itu yang menjadi kendala," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 Mei 2024.
Dijelaskannya untuk taman, baru Taman Beregam yang sudah sertifikasi dari Kementerian PPPA sebagai ruang bermain ramah anak (RBRA). Kemudian pojok baca digital yang ada di depan kantor Bupati sudah sertifikasi termasuk Puspaga kabupaten sudah sertifikasi," jelasnya.
Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi taman bermain anak sebagai ruang bermain ramah anak diantaranya ada persyarakatan penetapan lokasi yang terdidari 8 item yakni :
BACA JUGA:Begini Cara Menanam dan Merawat Pepaya Varietas California Batang Pendek Berbuah Lebat
1. Status lahan harus jelas dibawah keweangan pengelolah
2. Tidak berada pada are pengelolaan inti pengelolaan sampah misalnmya Tempat pembuangan Akhir sampah
3. Tiak berada pada area inti ekspolasi pertambangan
4. Tiak berada pada garis sepadan jalan arteri dan apabila berapa pada daerah sepadan jalan korektor maka RBA harus dilindungi/dilengkapi dengan pagar pengaman.
5. Sesuai dengan peruntukan pemanfatan ruang dan/atau berdasarkan perencanaan tata ruang, antra lain :
a. Perda tentang Penataan ruang baik untuk daratan, air maupun udara.
b. Perbup/Perwal tentang rencana tata bangunan Likungan dan peraturan perundang-undnagan lain yang terkait.
c. Peraturan lain yang memadai
BACA JUGA:Jadi Berawal dari Sering Beli Madu Mantan Komisioner KPU Musi Rawas Membudidaya Lebah Trigona
6. Ada peraturan perundangan yang mendorong terwujudkanya RBRA di daerah yang dapat dibentuk Perda atau Pergub atau Perbup/Perwal atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota.