ASN Pose Jari Bisa Diberhentikan

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (tengah), serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (kanan) saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11).-Foto : CNN -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - MEMASUKI masa kampanye, ASN harus hati-hati dalam berpose. Pasalnya, bagi mereka ASN yang berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, bisa diberhentikan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

"ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce, Kamis (16/11).

Ia menambahkan dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB.

Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

BACA JUGA:PDIP Tutup Buku Soal Gibran dan Bobby

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Averrouce mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose jari. Dia berkata tak ada instruksi dari pusat tentang hal itu, tetapi hal itu baik sebagai panduan bagi ASN.

"Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh," ucapnya.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut untuk para calon.

 

BACA JUGA:KPU Fasilitasi Iklan Kampanye

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan