Program RTLH APBD Kabupaten Musi Rawas Mulai Dikerjakan

Warga gotong-royong membongkar rumah penerima bantuan RTLH di Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. -Foto : Dokumen Perkim Kabupaten Musi Rawas -

Bantuan untuk rehap ringan korban bencana alam dan musibah kebakaran Rp 7.500.000 per unit. 

Bantuan berupa bahan bangunan yang mereka beli sendiri didampingi pendamping. 

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri.

BACA JUGA:Mantapkan Tujuan Organisasi FKPPI Kabupaten Musi Rawas Adakan Apel Akbar

Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.  

" Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan