Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa M. Afrizal alias Mat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 menutupi wajahnya karena malu.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Diduga Ada Beberapa Oknum Anggota Terlibat, Kapolres Muratara: Kami Minta Bantuan Masyarakat
Lalu terdakwa bersama M Andika Saputra bersepakat untuk melakukan penjambretan terhadap korban Tenny dengan memepet sepeda motor Tenny, kemudian setelah berdekatan terdakwa menarik tas yang korban kenakan dan menendang sepeda motor yang dikendarai korban.
Sehingga korban terjatuh bersama sepeda motor yang ia kendarai dan tidak sadarkan diri.
Sementara tas yang korban kenakan berhasil terlepas dan diambil oleh terdakwa dan M Andika Saputra.
Kemudian setelah berhasil mengambil tas milik korban, terdakwa bersama M Andika langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa bersama M Andika Saputra membuat korban mengalami luka-luka ,berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nomor : 03/XI/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui mengalami luka-luka dengan ditemukan luka robek di alis kanan ukuran 2 cm x 1 cm, luka lecet di pipi kiri ukuran 3x3 cm, dua luka lecet di hidung ukuran 2x2 dan 2x1,5cm, luka lecet disebelah kiri hidung ukuran 3x2cm, luka lecet di jari telunjuk tangan kiri ukuran 2x2cm, dan luka lecet di lutut kiri ukuran 4x3 cm.
BACA JUGA:Pemkab Muratara Minta Polres Tindaklanjuti Kasus Pria Tewas Overdosis, Kapolres : Masih Penyelidikan
Akibat perbuatan terdakwa bersama M Andika Saputra membuat korban Tenny mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. (*)