Petugas Puskeswan Musi Rawas Mulai Data Hewan Qurban

Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah/2024 Masehi petugas Puskeswan melakukan pendataan hewan qurban. Tampak petugas Puskeswan Tugumulyo saat melakukan vaksin penyakit SE terhadap hewan ternak kerbau belum lama ini.-foto : dokumen Puskeswan Tugumulyo-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah/2024 Masehi petugas Puskeswan melakukan pendataan hewan qurban.

"Petugas Puskeswan sedang melakukan pendataan hewan qurban di lapangan. Sehingga kita belum tahu berapa jumlahnya," demikian kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas, Dr Hayatun Nofrida melalui Plt Kabid Keswan, Sajadi  kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 15 Mei 2024.

Ia memperkirakan beberapa hari kedepan pendataan selesai. "Setelah pendataan selesai baru diketahui berapa jumlah hewan qurban yang tersedia di Kabupaten Musi Rawas baik sapi maupun kambing," tambahnya.

Selanjutnya petugas di Distannak akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban. "Selain petugas di Puskeswan, petugas dari Distannak juga turun melakukan pemeriksaan hewan qurban," jelasnya.

BACA JUGA:Petani Bawang Merah Musi Rawas Bagikan Tips Tanam Bawang Merah Agar Terhindar dari Serangan Hama

Pemeriksaan kesehatan hewan qurban dua kali dilakukan pertama sebelum hewan disembelih. Kemudaian yang kedua setelah hewan disebelih yang periksa daging dan hati.

"Pada hari pemotongan hewan kurban petus turun ke lapangan periksa qurban yang sudah disebelih yang diperiksa daging dan hati," jelasnya.  

Ada beberapa penyakit yang bisanya menjangkiti hewan qurban diantaranya cacingan, penyakit mulut dan kuku (MPK), Lumpy skin diseases (LSDF) dan peste des petits ruminants (PPR).

Hewan yang terjangkit penyakit tersebut tetap aman untuk dikomsumsi karena bukan tergolong penyakit zoonosis atau menular ke manusia.

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Mengenai pengawasan lalu lintas hewan keluar masuk Kabupaten Musi Rawas terus dilakukan.

Hewan ternak dari luar daerah yang masuk Kabupaten Musi Rawas harus ada surat keterangan kesehatan hewan dari Distannak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Lalu lintas hewan dari luar daerah antar kabupaten/kota harus ada surat keterangan kesehjatan hewan yang dikelurkan Dinas Provinsi. Sedangkan kita (Distannak) hanya pengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya.

Untuk mencegah penularan penyakit antar hewan ternak, Sajadi mengingkatan peternak jika mendatangkan hewan ternak dari luar daerah hendaknya jangan langsung dicapur dengan hewan ternak yang ada, tapi di masukan ke dalam kandang karantina terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan