Eksekutif Sampaikan 9 Raperda, Legislatif Prioritaskan Bahas 3 Raperda

Plt Kabag Hukum Maya Widya Ningsih-foto : muhammad yasin/linggau pos-

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

"Tiga Raperda tersebut harus dituntaskan oleh anggota DPRD periode sekarang," tegasnya. 

Sedangkan 6 Raperda dari 9 Raperda yang disampaikan eksekutif akan dilanjutkan oleh Anggota DPRD peridoe berikutnya 2024-2029.

Jika tiga Raperda tidak diselesaikan oleh anggota DPRD periode sekarang maka tidak sempat lagi untuk dibahas karena batas waktu pengesahana APBD 2025 bulan November 2024. 

BACA JUGA:Petani Bawang Merah Musi Rawas Bagikan Tips Tanam Bawang Merah Agar Terhindar dari Serangan Hama

Sementara itu, Anggota DPRD yang baru dilantik pada September. Anggota DPRD baru tidak bisa langsung membahas Raperda karena alat kelengkapan dewan belum dibentuk. 

Anggota DPRD baru juga harus mengikuti Diklat terlebih dahulu di Kemendagri. Waktu diklat lebih kurang 2 minggu. 

Kemudian membuat tata tertib DPRD, membuat Kode Etik. Lalu membentuk alat kelengkapan anggota DPRD yag terdiridari Komisi, Bapemperda dan sebagainya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan