Kapolda Sumsel: Yang Dilegalkan itu Sumur Tua, Regulasi Minyak Rakyat Tetap Dilarang
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.-Foto : Dokumen -Diskominfo Muba
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Komunitas 4X4 Berikan Bantuan Korban Banjir
Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.
Sementaraa itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sumsel yang meluangkan waktu ke Bumi Serasan Sekate.
Untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muba.
"Banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling ini, oleh karena itu kita selaku Pemerintah Daerah berharap ada tindak lanjut, agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik sehingga menghasilkan solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusian, lingkungan serta tidak melanggar hukum,"ujarnya.
BACA JUGA:Pertahankan Opini WTP, Kapolda Sumsel Sampaikan 3 Prinsip
Sandi juga mengungkapkan, Pemkab Muba berharap adanya regulasi / aturan baik melalui revisi peraturan menteri esdm nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.
Hal ini untuk mewujudkan apa yang menjadi arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tanggal 12 April 2022.
Yaitu melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.(*)