Pria ini Terlalu Meresahkan Warga Tugumulyo, Kasus ini Membuatnya Mendekam di Penjara

Tersangka Edo Riki Antoni alias Rudit (26) yang sudah sangat meresahkan warga akhirnya diamankan tim gabungan dari Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Diduga  sudah meresahkan warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rudi Hartono alias Rudit (43) ditangkap tim gabungan dari Polsek Tugumulyo bersama Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Hermansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 17 Mei 2024 mengatakan tersangka diduga preman sudah sering melakukan tindak pidana kriminallitas seperti pencurian  bahkan aksinya ini sudah sangat meresahkan warga.

“Sehingga masyarakat setempat dan pemerintah  berharap tersangka dapat ditangkap dan diproses hukum bahkan tersangka ini juga merupakan Resedivis, yang keluar masuk penjara,” ucap Kapolsek. 

Ditambahkanya untuk motor korban dijual tersangka di Kota Lubuklinggau seharga Rp1,5 juta yang uangnya dihbasikan untuk, judi, dan poya-poya.

BACA JUGA:Pria Asal Rawas Ilir ini Bawa Kabur Motor Teman

Untuk KTP warga lahat, namun tersangka ini sudah lama menetap di Kecamatan Tugumulyo dan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Mura.

Ditegaskan Kapolsek tersangka disangkakan dalam Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau  pasal 372 KUHP dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Seperti sebelumnya  Tersangka Rudi Hartono alias Rudit merupakan Resedivis asal Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.

Tersangka diringkus personel di depan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara

Tersangka yang diamankan tanpa perlawanan oleh petugas karena sebelumnya diduga lakukan penggelapan terhadap temannya yakni   Sariyanto (52), di rumah korban di Kelurahan B Srikaton, pada Minggu 26 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus penggelapan yang menimpa  korban terjadi bermula saat tersangka datang ke rumah korban.

Lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dipakai untuk mengantar temannya dengan berdalih dalam waktu 2  jam saja.

Selanjutnya korban  meminjamkan sepeda motor kesayangannya, namun setelah itu tersangka tidak kunjung mengembalikannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo untuk ditindak lanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan