Gelar Pesta DJ Sampai Pengunjung Hilang Nyawa, Warga Batu Kucing Muratara Disidang
Terdakwa Astomo Arbiyanto saat menjalani putusan hakim dalam sidang tepiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 17 Mei 2024.-Foto: Dokumen -Polres Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus organ tunggal (OT) musik remix di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kejadian Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB itu menyebabkan seorang pengunjung tewas diduga overdosis narkoba. Bagaimana nasib tuan rumah hajatan?
Ternyata tidak hanya sebatas dibubarkan polisi.
Tapi tuan rumah hajatan, Astomo Arbiyanto, benar-benar diproses hukum hingga menjadi terdakwa di persidangan karena tidak mengantongi izin menggelar OT dengan music remik.
BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa Diduga Overdosis saat Pesta Remix di Muratara, Netizen : Tangkap Tuan Hajatnya
Terdakwa Astomo Arbiyanto, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 17 mei, 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Jumat 17 Mei 2024 dalam putusannya Hakim tunggal Marselinus Ambarita SH, menyatakan bahwa terdakwa Astomo Arbiyanto, terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum tanpa izin," tegas Hakim Marselinus Ambarita SH.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu set alat DJ, satu alat organ tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
BACA JUGA:Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti
Hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 3 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegasnya.
Pada sidang tipiring tersebut, hadir sebagai saksi Hari Suharto dan Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa Astomo Arbiyanto mengakui kesalahan dan perbuatannya. Dia siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan hakim.