Berikut Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di BPJPH Kemenag Musi Rawas

Sertifikasi Halal.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas membenarkan bahwa wajib sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diundur. 

"Semula pemerintah menetapkan bahwa wajib sertifikasi halal 17 Oktober 2024. Namun sekarang pemerintah telah menertibkan kebijakan baru bahwa wajib sertifikasi halal untuk UMKM diundur hingga tahun 2026," kata Satgas BPJPH Kemenag Kabupaten Musi Rawas, Suwasno, MPd kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 17 Mei 2024. 

Menurut Suwasno dengan ditundanya wajib sertifikasi halal oleh pemerintah hingga tahun 2026 memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi dengan tidak terburu-buru.

"Ditundanya wajib sertifikasi hahal bagi pelaku UMKM memberikan kesempaatan kepada pelaku usaha agar tidak terlalu terburu-buru. Penundaan ini banyak manfaatnya diantaranya memberikan peluang kepada pelaku usaha," tambahnya. 

BACA JUGA:611 UMK di Musi Rawas Sudah Sertikasi Halal

Menurutnya Pendamping Produk Halal (PPH) gencar melakukan sosialisasi produk halal kepada pelaku usaha.  

"Awalnya kita sosialisasi secara  door to door. Sekarang sudah banyak yang kita sosialisasikan diantaranya  rumah potong hewan, rumah potong unggas, tempat wisata. Disamping itu juga sosialissi melalui WhatsApp, media sosial baik IG, Facebook dan sebagainya," jelasnya.

Pasca dilakukan sosialisasi produk halal di tempat wisata beberapa pekan lal, menurutnya, cukup banyak pelaku usaha yang telah mengurus sertifikasi halal. 

Jumlah UMKM yang sudah sertifikasi halal melalui progran Sehati pada pekan lalu sebanyak 619 UMKM. 

BACA JUGA:Kedai Non Halal Lubuklinggau Sediakan Hong Bak, Ini Resep yang Terpopuler di Asia

Pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal dapat menghubungi Pendamping Produk Halal (PPH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kemenag Kabupaten Musi Rawas yang ada di Kantor Urusan Agama  (KUA) di kecamatan. 

"Bagi pelaku usaha ingin mengajukan sertifikasi halal dapat menghubungi PPH LP3H yang ada di Kantor Kemenag atau KUA yang ada di kecamatan," ucapnya. 

"Sertifikasi halal untuk UMKM gratis karena ada program dari Pemerintah  melalui BPJPH Kemenag RI," ucapnya.  

Ditambahkannya, syarat untuk mengajukan sertikasi halal yaitu, produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan