Waduh, Sejak Penetapan DCT Sudah ada 43 Gugatan Sengketa Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.-Foto : KOM -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - BELUM Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan ini terdata sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023 lalu. 

Namun, sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Data ini merupakan hasil rekapitulasi per Rabu (15/11/2023) sore. 

"Jumlah tersebut terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023). 

Dari empat gugatan sengketa DPD, hanya satu yang berlanjut ke tahapan adjudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara tidak dapat diregistrasi. 

 

BACA JUGA:Tak Hanya DIbayangi Politik Transaksional, Pemilu 2024 DIbayangi Pemberitaan Bohong

 

Kemudian, dari tiga gugatan sengketa di tingkat DPRD provinsi, satu di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan dua gugatan gagal menemui kesepakatan pada tingkat mediasi sehingga berlanjut ke adjudikasi. Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, tujuh perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap adjudikasi. 

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan. 

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima. Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum lima hari kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan. 

 

BACA JUGA:Alat Pengomposan Sampah di TPA Kayuagung Rusak, 20 Ton Sampah Tak Bisa Dijadikan Pupuk Kompos

 

Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu. PTUN kemudian memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja. (kom)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan