Diskop UMKM Musi Rawas Fasilitasi 17.531 UMKM Urus NIB
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)-Foto tangkap layar umsu.ac.id-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dskop UMKM) Kabupaten Musi Rawas memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas, Miftra Jhoni kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya, memiliki NIB penting bagi UMKM. Pasalnya NIB merupakan syarat utama bagi pelaku UMKM untuk mengurus berbagai keperluan diantaranya jika membutuhkan modal, untuk mengajukan pijaman dana ke bank harus ada NIB.
"Selain itu juga untuk mengurus sertifikasi halal juga harus ada NIB. NIB ini merupakan legalitas usaha," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Mederita Sakit Menahun Ini Dilakukan Puskesmas C Nawangsasi
Menurut Mifta Jhoni sebenarnya mengurus NIB tidak sulit. Untuk mendaftanya bisa daftar mandiri secara online melalui sisten OSS.
Atau kalau kesulitan mendaftar mandiri bisa datang ke Mall Pelayanan Pubiil (MPP) Kabupaten Musi Rawas.
" Kita siap membantu memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengurus NIB. Petugas kita bisa membantu untuk mendaftar NIB," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas juga membantu UMKM yang akan mengurus sertifikasi halal.
BACA JUGA:24 Mei 2024, Ustadz Abdul Somad Hadiri Tabligh Akbar Pengajian Musi Rawas MANTAB
Kita mendorong pelaku UMKM dibawah binaan Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas untuk mengurus sertifikasi halal.
"Kami upayakan UMKM dibawah binaan Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas untuk mendapatkan sertifikasi halal," jelasnya.
Ditambahnya, kedepan semua produk makanan dan minuman wajib sertifikasi halal.
Jika aturan sudah diberlakukan makanan dan minuman yang beredar tidak ada sertifikasi halal ditarik dari peredaran.