Posko Orange Datangi Kuasa Hukum Pemdes Tanah Periuk, Klarifikasi Tudingan 'Tanah Periuk Sarang Narkoba'
Advokat Darmansyah, SH saat menerima aksi damai dari Posko Orange di depan kantornya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, atau tepatnya di Terminal Atas, Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 10. 30 WIB.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Dan pihak Posko Orange, kata Darmansyah, menyatakan tidak mau meminta maaf atau mengklarifikasi somasi tersebut.
“Maka kami akan koordinasi dahulu dengan klien. Kalau memang klien saya minta lanjut ke proses hukum maka kita tindak lanjuti ke proses hukum terkait UU ITE tentang tercemarnya pemerintah desa dan warga yang tidak terkait di sana,” kata Darmansyah.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Intelkam Iptu Deny menyampaikan kejadian terkait Desa Tanah Periuk ini terjadi di Musi Rawas.
“Namun kami berharap untuk selalu menjaga Kamtibmas di Kota Lubuklinggau dan apa yang terjadi masalah kedepannya tolong diselesaikan dengan baik-baik,” sarannya saat mengawal aksi damai tersebut.
BACA JUGA:Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau yang Hilang Sudah Ditemukan, Satu Masih Dalam Pencarian
“ Kami pihak kepolisian jelas menolak adanya peredaran narkoba dan kami berharap juga bahwa permasalahan ini segera diselesai dan jangan berlarut-larut,” pintanya. (*)