Posko Orange Ogah Minta Maaf dengan Pemdes Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Alasan Pentingnya
Tim Posko Orange saat melakukan aksi damai di depan kantor Adv. Darmansyah, Senin 20 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan massa dari Posko Orange datangi Kantor Advokat Darmansyah, SH dan rekan untuk lakukan aksi damai Senin siang 20 Mei 2024. Lokasinya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, atau tepatnya di Terminal Atas.
Mereka berorasi dengan membawa pengeras suara dan sejumlah bendera terkait adanya video viral Posko Orange di Facebook (FB) yang dalam salah satu orasi menyebut, “Desa Tanah Periuk Sarang Narkotika.”
Aksi berlangsung damai dengan dikawal Petugas Gabungan Polres Lubuklinggau, yakni Satlantas, Sat Intel, dan Samapta, dan Polisi Meliter.
Selesai berorasi kurang dari 20 menit Massa Posko Orange disambut Advokat Darmansyah, SH dan rekan. Mereka langsung menuju ruangan kantor membahas permasalahan yang terjadi.
Setelah bertemu, Koordinator Lapangan Posko Orange Muhamad Arira Fitra menyampaikan mereka sengaja datang ke Kantor Advokat Darmansyah, SH untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Kades Tanah Periuk M Nasir, melalui kantor hukumnya.
“Terkait pernyataan kami yang mengatakan bahwa Desa Tanah periuk itu sarang peredaran narkotika, kami hanya menyampaikan fakta yang kami temui di lapangan. Sebelumnya menyatakan ini, kami sudah melakukan investigasi, bukan kami mengada-ada dan spontanitas. Bahkan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti video dan ribuan saksi di lapangan. Baik bukti peredaran gelap narkotika yang jumlah begitu besar, bahkan para media juga banyak mengatakan hal yang sama sebagai sarang narkoba,” terang Koordinator lapangan Posko Orange Muhamad Arira Fitra.
Terkait somasi yang telah dilakukan kuasa hukum Darmansyah, kata Muhamad Arira Fitra, pihaknya sengaja datang untuk pertanggung jawab.
“Kedepannya kami siap menghadapi apa yang telah dilakukan dan sebagai bentuk warga negara yang baik dan kami siap mengikuti proses hukum, baik dialog, mediasi bahkan ke Pengadilan,” tegasnya.
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Jadi, terang Muhamad Arira Fitra, kalau untuk memintaa maaf kepada Kepala Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau mencabut pernyatakan dengan membuat video klarifikasi, pihaknya tidak mau.
“Ya, kalau harus membuat video klarifikasi, mohon maaf kami tidak mau. Lebih baik kami mati membusuk di dalam penjara daripada kami harus mengalah pada kejahatan,” papar M Arira.
“Saya sudah belasan tahun terlibat gerakan politik, sosial dan jadi tahu betul konsekuensi kedepannya dan siap menanggung resiko apa yang terjadi,” tegasnya.
Langkah kedepannya, kata Muhamad Arira Fitra, Posko Orange sudah fokus pada proses hukum dari tiga saudara mereka yang ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Mura yakni Arjun, Eko dan Nopriadi dan berkasnya sudah ada di PN Lubuklingagu.