Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau

Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 20 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 Korban dan warga mengejar terdakwa sehingga  korban terjatuh.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Lalu  terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga. Sedangkan  Topan  dengan sepeda motor terdakwa berhasil melarikan diri. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan ponsel senilai Rp 1 juta, maka terdakwa dijerat    pidana dalam pasal 365  Ayat  (2) ke- 2  KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan