Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau
Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 20 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Korban dan warga mengejar terdakwa sehingga korban terjatuh.
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Lalu terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga. Sedangkan Topan dengan sepeda motor terdakwa berhasil melarikan diri. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan ponsel senilai Rp 1 juta, maka terdakwa dijerat pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP. (*)