Pria ini Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas

Tersangka Solihin (20) diamankan tim gabungan Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

BACA JUGA:Posko Orange Datangi Kuasa Hukum Pemdes Tanah Periuk, Klarifikasi Tudingan 'Tanah Periuk Sarang Narkoba'

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga tempat keberadaan tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tegal Sari, sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penggerbakan dan penggeledahan rumah warga, namun tersangka SO, tidak ditemukan karena sudah meninggalkan lokasi

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan tersangka, Solihin, melarikan diri dari Trans Mandala, menuju Megang Sakti. Sekitar pukul 18 45 WIB, di Desa Megang Sakti III, tersangka Solihin, berhasil ditangkap.

"Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti, hingga diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, dengan LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024 petugas melakukan penyelidikan guna dilakukan pendalaman," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan