Pengangguran Asal Cereme Taba Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 10 Juta, Akhirnya Dipenjara
Tersangka Sopan (34) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Mura-
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.
BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas
Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver. Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya.
Ditegaskan Kasat Narkoba, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)