Canggih, Kemendikbudristek Luncurkan Layanan Digital Pantau Pencairan Program Bantuan PIP Tahun 2024

Canggih, Kemendikbudristek Luncurkan Layanan Digital Pantau Pencairan Program Bantuan PIP Tahun 2024 -Foto : -klik bantuan

Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BACA JUGA:Disdikbud Lubuklinggau Beri 5 Himbauan Mengenai Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas Akhir

Siswa yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan

Siswa yang terkena dampak bencana alam

Siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah kemudian dengan bantuan tersebut diharapkan dapat kembali bersekolah

Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tuanya terkena PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga narapidana, berada di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal serumah

BACA JUGA:Pelajar SMPN 4 Lubuklinggau Daur Ulang Barang Bekas

Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Diketahui, besaran bantuan PIP pada masing-masing jenjang sekolah tidak sama, yaitu mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung tingkat pendidikan. 

Sementara rinciannya adalah SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450 ribu, SMP/SMPLB/Paket B Rp750 ribu, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1,8 juta per tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan