Ombudsman Sumsel Ingatkan Sekolah di Lubuklinggau Patuhi Aturan PPDB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah (tiga dari kanan), foto bersama unsur pimpinan BMPS dan DPD FORPESS Kota Lubuklinggau, Selasa 21 Mei 2024.-Foto : Dokumen BMPS Kota Lubuklinggau -

Terlebih jika memang kuota sudah terpenuhi, maka sekolah tersebut harus menutup penerimaan siswa, sehingga memberikan kesempatan sekolah lain untuk mendapatkan siswa baru, tambahnya.

BACA JUGA:Sudah Tahun 2024 Tapi Belajar Ilmu Pengetahuan Alam Monoton? Ini Solusinya

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengingatkan kepada seluruh sekolah khususnya di Kota Lubuklinggau, bahwa saat ini Dapodik sudah dikunci, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi penambahan rombel tidak diperkenankan lagi. Jumlah siswa dalam 1 kelas maksimal 36 siswa untuk  tingkat SMA dan SMP, tidak dibolehkan lagi untuk menambah.” ucapnya.

Ia berharap seluruh sekolah untuk mentaati permendikbud, dimana tahun ini akan diberlakukan secara utuh, khususnya untuk Dinas Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan, supaya PPDB  bisa berjalan lebih tertib.

Namun ia juga menyadari keterbatasan Ombudsman untuk mengawasi jalannya PPDB, karena itu pihaknya meminta kawan-kawan dari BMPS atau Forum Sekolah Swasta dan masyarakat, untuk ikut berperan serta memantau jalannya proses PPDB. 

BACA JUGA:Punya Anak Usia 7-9 Tahun, Orang Tua Harus Titipkan Buah Hatinya di Taman Pendidikan Alquran, Kenapa?

Jika nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran, silahkan laporkan ke Ombudsman. 

“Kemudian, jangan lagi mencoba melanggar aturan, apalagi jika ditemukan adanya indikasi pungli atau  permintaan sejumlah uang untuk memasukkan siswa. 

Jika ada bukti yang cukup, akan kami laporkan ke saber pungli dan aparat penegak hukum.”tegas Adrian.

Ketika PPDB sudah selesai, dan ada siswa yang terbukti diterima oleh sekolah melebih kuota, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan untuk membatalkan siswa tersebut, atau meminta siswa itu dikeluarkan dari sekolah, karena dianggap terjadi penerimaan diluar prosedur. 

BACA JUGA:Berikut 10 Manfaat Finger Painting Bagi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Terkecuali jika ada penjelasan-penjelasan khusus, misalnya di daerah itu hanya ada 1 sekolah, dan akses ke sekolah lain sangat jauh.

Selanjutnya, Ketua DPD FORPESS Ustadz Ahmad Fikri, meminta seluruh sekolah untuk mentaati regulasi yang sudah ditetapkan terkait PPDB, terlebih saat ini sudah ada warning dari pihak Ombudsman.

Menurutnya, hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk menghidupkan sekolah-sekolah swasta dan sekolah negeri  lainnya, yang selama ini kesulitan mendapat siswa baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan